Shalat Tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan pada bulan Ramadan. Namun, terdapat perbedaan dalam jumlah rakaat shalat Tarawih antara satu tempat dengan tempat lainnya. Beberapa masjid melaksanakan shalat Tarawih dengan delapan rakaat, sedangkan yang lainnya dengan sepuluh rakaat atau bahkan dua belas rakaat.
Mengapa terdapat perbedaan dalam bilangan rakaat shalat Tarawih? Berikut adalah beberapa alasan yang mungkin menjelaskan fenomena ini:
1. Dasar Hukum yang Fleksibel
Hukum shalat Tarawih memiliki dasar yang cukup fleksibel dalam syariat Islam. Shalat Tarawih tidak memiliki ketetapan yang baku dalam Al-Quran atau hadis yang menentukan jumlah rakaatnya secara pasti. Hal ini memberikan kebebasan bagi umat Islam untuk menentukan jumlah rakaat shalat Tarawih sesuai dengan kebiasaan dan tradisi masing-masing tempat.
2. Berbagai Riwayat Hadis yang Berbeda
Terdapat berbagai riwayat hadis yang mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih, namun jumlah tersebut bervariasi antara delapan hingga dua belas rakaat. Beberapa riwayat hadis menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan shalat Tarawih dengan delapan rakaat, sementara yang lainnya menyebutkan dengan sepuluh rakaat atau dua belas rakaat. Oleh karena itu, perbedaan dalam jumlah rakaat shalat Tarawih dapat dipengaruhi oleh riwayat hadis yang diterima oleh masyarakat setempat.
3. Mengakomodasi Kebutuhan Jamaah
Beberapa masjid memilih untuk melaksanakan shalat Tarawih dengan jumlah rakaat yang lebih sedikit, seperti delapan rakaat, untuk mengakomodasi kebutuhan jamaah yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau stamina fisik. Sebaliknya, ada pula masjid yang memilih untuk melaksanakan shalat Tarawih dengan jumlah rakaat yang lebih banyak, seperti dua belas rakaat, untuk memberikan kesempatan kepada jamaah yang ingin mendapatkan lebih banyak pahala dan beribadah secara lebih intensif.
4. Menjaga Persatuan dan Keharmonisan
Perbedaan dalam jumlah rakaat shalat Tarawih tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan atau perselisihan di antara umat Islam. Sebaliknya, perbedaan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk menjaga persatuan dan keharmonisan di antara umat Islam. Selama shalat Tarawih dilaksanakan dengan penuh khusyuk, kekhusyuan, dan keikhlasan, maka jumlah rakaatnya menjadi hal yang sekunder dan tidak mengurangi nilai ibadahnya di mata Allah SWT.
Dengan demikian, perbedaan dalam bilangan rakaat shalat Tarawih dapat dipahami sebagai hasil dari kebebasan yang diberikan dalam syariat Islam dan berbagai faktor lokal yang mempengaruhi praktik ibadah di masyarakat.
Yang terpenting adalah menjaga kualitas ibadah shalat Tarawih dengan penuh khusyuk dan kekhusyuan sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.